Senin, 29 September 2014

ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO


A.      PENGERTIAN ASURANSI
Istilah asuransi berasal dari kata assurantie (Bahasa Belanda) atau kata assurance (Bahasa Inggris). Definisi asuransi menurut Kitan UU Hukum Dagang pasal 246, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusajan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Definisi Asuransi menurut UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

B.      MANFAAT ASURANSI
Asuransi memberikan manfaat bagi tertanggung, penanggung, dan pemerintah. Manfaat yang diterima tertanggung antara lain:
-          Rasa aman dan perlindungan.
-          Pendistribusian biaya dan manfaat lebih adil.
-          Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
-          Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.

Asuransi dapat memberikan manfaat bagi penanggung adalah sebagai berikut:
-          Mendorong peningkatan kegiatan usaha.
-          Memperoleh keuntungan.

Manfaat asuransi kepada pemerintah yaitu:
-          Mendorong peningkatan investasi di berbagai bidang usaha.
-          Mendorong peningkatan kesempatan kerja.
-          Meningkatkan penerimaan pajak.

C.      JENIS USAHA ASURANSI
Jenis asuransi dapat dilihat dari aspek usahnaya. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha asuransi dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.       Usaha asuransi yang terdiri dari:
-        Asuransi kerugian (Non Life Insurance)
Menurut UU No. 2 Tahun 1992, asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian dibagi menjadi 3, yaitu asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka.
-        Asuransi jiwa (Life Insurance)
Jasa yang diberikan  oleh asuransi jiwa berkaitan erat ketidakpastian produktivitas ekonomis manusia, misalnya kematian, PHK dan kemungkinan mengalami cacat. Karena alasan ketidakpastian itulah orang rela membayarkan sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan polis asuransi jiwa.
-        Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atas suatu asuransi, atau dengan kata lain asuransi dari suatu asuransi.

2.       Usaha penunjang usaha asuransi yang teridir dari:
-        Pialang asuransi
-        Pialang reasuransi
-        Penilai kerugian asuransi
-        Konsultan aktuaria
-        Agen asuransi

D.      PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Prinsip-prinsip asuransi antara lain:
-      Insurable Interest
Insurable Interest merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui secara sah antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
-        Utmost Good Faith
Utmost Good Faith atau iktikad baik, artinya dalam menetapkan suatu kontrak harus dilakukan dengan iktikad baik oleh pihak penanggung dan tertanggung tidak boleh menyembunyikan sesuatu fakta yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain.
-        Indemnity
Indemnity berarti suatu mekanisme dimana penanggung memberikan ganti rugi atas kompensasi finansial kepada tertanggung yang dimaksudkan untuk mengembalikan posisi finansial kepada tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian.
-        Proximate Cause
Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai dan berurutan tanpa intervensi suatu kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
-        Subrogation
Subrogation pada dasarnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.


E.       RISIKO DALAM ASURANSI
Dalam asuransi, ada 3 jenis risiko yaitu:
1.       Risiko Murni
Risiko Murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2.     Risiko Spekulatif
Risiko Spekulatif adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan.
3.     Risiko Individu
Risiko individu adalah risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko memiliki rumah, membeli mobil dan sebagainya.

F.       MANAJEMEN RISIKO
Menurut Smith, 1990 Manajemen Risiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran dan kontrol keuangan dari sebuah risiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut. Tujuan dari manajemen risiko antara lain:
-      Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak diluar perusahaan.
-      Menyelamatkan operasai perusahaan.
-      Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut.
-      Mencari upaya agar pendapatan usaha tetap mengalir.

G.      CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI

PRUDENTIAL (Always Listening, Always Understanding)
Didirikan  pada  1995,  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan  perusahaan  asuransi  jiwa  terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian  dari  Prudential  plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi  jiwa,  Prudential  Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi  terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak  peluncuran  produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di  tahun  1999,  Prudential  Indonesia  telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori  produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk  dan  layanan  yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.

-      Misi dan Kredo
a.    Misi:
"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."
b.   Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
-      Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
-      Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
-      Bekerja sebagai suatu keluarga
Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
-      Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan.
Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).

c.    Nilai-nilai Inti
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
-      Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
-      Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
-      Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
-      Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
d.   Kredo :
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”




REFERENSI:
-        Martono, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
-        Kasmir, 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
-        http://www.prudential.co.id