Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Kerugian


1.       Pengertian Asuransi Kerugian

Menurut UU No. 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan resiko-resiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi kerugian dibedakan menjadi 3 yaitu:
a.       Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang memberikan jaminan terhadap resiko-resiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik, instalasi, gudang dan lain-lain.
b.       Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan ataupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
c.       Asuransi Aneka
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian diatas.  Contoh dari asuransi kerugian aneka antara lain:
-      Asuransi kecelakaan diri
-      Asuransi pencurian
-      Asuransi kendaraan bermotor

2.       Contoh Kasus Asuransi Kerugian

Sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada saat melakukan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. 
Kedua, tidak lama berselang peristiwa ketika musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga ± 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.

3.       Pengendalian terhadap Asuransi Kerugian

Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah:
a.      Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan.
b.     Melakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari nilai risiko dan frekuensinya.
c.      Pengendalian risiko
Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni:
-        Pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir)
-        Pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).

Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimalisasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.

Referensi:
-          Martono, 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
-          http://blkaccounting.blogspot.com/2012/12/kasus-asuransi.html
-          http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko

Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Jiwa (Life Insurance)


1.   Pengertian Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa hanyalah perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan. Jasa yang diberikan asuransi jiwa berkaitan erat dengan ketidakpastian produktivitas ekonomis manusia, misalnya kematian, PHK dan kemungkinan mengalami cacat. Karena alasan ketidakpastian itulah orang rela membayarkan premi tertentu untuk mendapatkan polis asuransi jiwa antara  lain:
-          Santunan bagi tertanggung yang meninggal
-          Cadangan dana untuk pensiun
-          Menghindari pajak pendapatan

2.   Contoh Kasus Asuransi Jiwa
Adapun contoh kasus yang diambil dari perussahaan Asuransi Jiwa Prudential yaitu:
Contoh Saya sendiri (Khanti Sari) berusia 32 tahun. Saya menyisihkan sebanyak 50 ribu/ hari atau 1,5 juta/bulan atau 18 juta/tahun atau 180 juta/10 tahun. Dengan asuransi jiwa prudential, maka saya bisa memberikan warisan hingga Rp 2 miliar  kepada keluarga saya apabila terjadi resiko meninggal.
-          10 tahun kemudian (di usia saya ke 42 tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar Rp 230 juta.
-          20 tahun kemudian (di usia saya ke 52 tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar Rp 776 juta.
-          30 tahun kemudian (di usia saya ke 62 tahun) dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar Rp 2,8 miliar.

Disamping semua dana investasi yang bisa saya peroleh, saya juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitu apabila saya meninggal biasa maka ahli waris saya berhak mendapatkan dana sebesar 1 miliar (di tambah nilai dana hasil investasi ), dan jikalau meninggal karena kecelakaan ahli waris berhak mendapatkan 2 miliar (di tambah nilai dana hasil investasi ).
Prinsip yang perlu anda ketahui dalam Asuransi Jiwa adalah:
-          Semakin cepat/muda usia anda masuk asuransi jiwa, maka manfaatnya akan semakin besar.
-          Semakin Besar Premi yang anda bayar akan semakin besar manfaatnya

3.   Contoh Perusahaan Asuransi Jiwa
a.       AXA Mandiri
Mandiri terdiri dari bisnis asuransi jiwa, yaitu PT AXA Mandiri Financial Services dan bisnis asuransi umum, yaitu PT Mandiri AXA General Insurance, yang keduanya merupakan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA Group.
-      PT. AXA Mandiri Financial Services
PT AXA Mandiri Financial Services didirikan pada tahun 2003 untuk melayani berbagai solusi perlindungan kesehatan, jiwa dan investasi Nasabah. Bisnis asuransi jiwa AXA Mandiri didukung oleh lebih dari 1.800 Financial Advisor di lebih dari 1.800 cabang Bank Mandiri dan 170 cabang Bank Syariah Mandiri di seluruh Indonesia.  AXA Mandiri Financial Services juga memiliki lebih dari 500 Telesales Officer yang memasarkan produk asuransi melalui jalur telemarketing.
-      PT. Mandiri AXA General Insurance
PT Mandiri AXA General Insurance didirikan pada tahun 2011 untuk memberikan beragam solusi perlindungan aset dan layanan asuransi umum terbaik bagi Nasabah dan mitra bisnis. Saat ini bisnis asuransi umum AXA Mandiri memiliki kantor cabang dan titik layanan di 34 wilayah di Indonesia.
b.       Commonwealth Life
Perusahaan mulai melayani Nasabah sejak tahun 1992 dengan nama PT Asuransi Jiwa Sedaya. Nama PT Commonwealth Life (“Commonwealth Life”) diperkenalkan pertama kalinya pada Juni 2007, yang memperoleh Izin Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 773/KMK.017/1993 tanggal 6 Agustus 1993.
Saat ini saham terbesar Commonwealth Life dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA) Group sebesar 80% (CMG Asia Life Holdings Limited 50% saham dan Commwealth Life International Holdings PTY LTD 30% saham)  dan 20% oleh PT Gala Arta Jaya. CBA adalah salah satu perusahaan penyedia jasa keuangan terkemuka yang menguasai industri perbankan dan asuransi di Australia. Dua perusahaan asuransi jiwa CBA yang lebih awal berdiri adalah ‘CommInsure’ di Australia' dan ‘Sovereign’ di New Zealand yang keduanya merupakan perusahaan asuransi jiwa terbaik di masing-masing negara.

Seiring dengan visi dan misi perusahaan untuk selalu menjadi yang terbaik, Commonwealth Life terus mengembangkan produk dan layanannya yang tersebar di 20 kota besar dan didukung oleh hampir 10.000 Sales Force di seluruh Indonesia yang melayani lebih dari 500 ribu Nasabah individu dan kumpulan.
Commonwealth Life menawarkan produk asuransi seperti: Proteksi, simpanan & Investasi dalam program unit link (Investra Link), asuransi jiwa tradisional (Danatra Cendekia, Danatra Sejahtera), perlindungan terhadap tabungan dan kredit (COMM Protection), serta program asuransi tambahan (asuransi kecelakaan, jaminan rawat inap, penyakit kritis).

Referensi:
-      Martono, 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta:Ekonisia.

Senin, 29 September 2014

ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO


A.      PENGERTIAN ASURANSI
Istilah asuransi berasal dari kata assurantie (Bahasa Belanda) atau kata assurance (Bahasa Inggris). Definisi asuransi menurut Kitan UU Hukum Dagang pasal 246, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusajan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Definisi Asuransi menurut UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

B.      MANFAAT ASURANSI
Asuransi memberikan manfaat bagi tertanggung, penanggung, dan pemerintah. Manfaat yang diterima tertanggung antara lain:
-          Rasa aman dan perlindungan.
-          Pendistribusian biaya dan manfaat lebih adil.
-          Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
-          Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.

Asuransi dapat memberikan manfaat bagi penanggung adalah sebagai berikut:
-          Mendorong peningkatan kegiatan usaha.
-          Memperoleh keuntungan.

Manfaat asuransi kepada pemerintah yaitu:
-          Mendorong peningkatan investasi di berbagai bidang usaha.
-          Mendorong peningkatan kesempatan kerja.
-          Meningkatkan penerimaan pajak.

C.      JENIS USAHA ASURANSI
Jenis asuransi dapat dilihat dari aspek usahnaya. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha asuransi dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.       Usaha asuransi yang terdiri dari:
-        Asuransi kerugian (Non Life Insurance)
Menurut UU No. 2 Tahun 1992, asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian dibagi menjadi 3, yaitu asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka.
-        Asuransi jiwa (Life Insurance)
Jasa yang diberikan  oleh asuransi jiwa berkaitan erat ketidakpastian produktivitas ekonomis manusia, misalnya kematian, PHK dan kemungkinan mengalami cacat. Karena alasan ketidakpastian itulah orang rela membayarkan sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan polis asuransi jiwa.
-        Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atas suatu asuransi, atau dengan kata lain asuransi dari suatu asuransi.

2.       Usaha penunjang usaha asuransi yang teridir dari:
-        Pialang asuransi
-        Pialang reasuransi
-        Penilai kerugian asuransi
-        Konsultan aktuaria
-        Agen asuransi

D.      PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Prinsip-prinsip asuransi antara lain:
-      Insurable Interest
Insurable Interest merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui secara sah antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
-        Utmost Good Faith
Utmost Good Faith atau iktikad baik, artinya dalam menetapkan suatu kontrak harus dilakukan dengan iktikad baik oleh pihak penanggung dan tertanggung tidak boleh menyembunyikan sesuatu fakta yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain.
-        Indemnity
Indemnity berarti suatu mekanisme dimana penanggung memberikan ganti rugi atas kompensasi finansial kepada tertanggung yang dimaksudkan untuk mengembalikan posisi finansial kepada tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian.
-        Proximate Cause
Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai dan berurutan tanpa intervensi suatu kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
-        Subrogation
Subrogation pada dasarnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.


E.       RISIKO DALAM ASURANSI
Dalam asuransi, ada 3 jenis risiko yaitu:
1.       Risiko Murni
Risiko Murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2.     Risiko Spekulatif
Risiko Spekulatif adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan.
3.     Risiko Individu
Risiko individu adalah risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko memiliki rumah, membeli mobil dan sebagainya.

F.       MANAJEMEN RISIKO
Menurut Smith, 1990 Manajemen Risiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran dan kontrol keuangan dari sebuah risiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut. Tujuan dari manajemen risiko antara lain:
-      Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak diluar perusahaan.
-      Menyelamatkan operasai perusahaan.
-      Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut.
-      Mencari upaya agar pendapatan usaha tetap mengalir.

G.      CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI

PRUDENTIAL (Always Listening, Always Understanding)
Didirikan  pada  1995,  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan  perusahaan  asuransi  jiwa  terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian  dari  Prudential  plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi  jiwa,  Prudential  Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi  terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak  peluncuran  produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di  tahun  1999,  Prudential  Indonesia  telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori  produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk  dan  layanan  yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.

-      Misi dan Kredo
a.    Misi:
"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."
b.   Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
-      Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
-      Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
-      Bekerja sebagai suatu keluarga
Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
-      Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan.
Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).

c.    Nilai-nilai Inti
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
-      Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
-      Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
-      Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
-      Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
d.   Kredo :
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”




REFERENSI:
-        Martono, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
-        Kasmir, 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
-        http://www.prudential.co.id