Jumat, 03 April 2015

Ekonomi Koperasi

Nama : Ismi Nurarini
NPM : 53212848

1.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (Priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panendan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan lumbung desa tidak dijadikan koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank desa , rumah gadai dan sentral kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a.        Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c.  Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri PNI yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
d.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.      Prinsip – Prinsip Koperasi di Indonesia
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
a.        Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c.        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d.       Adanya pembatasan bunga atas modal.
e.        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g.     Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.       Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e.        Kemandirian.
f.        Pendidikan koperasi.
g.       Kerja sama antar koperasi.

3.      Struktur Organisasi Koperasi di Indonesia
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
a.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.       Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c.        Keputusan Rapat.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan).

4.      Kesimpulan
Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tubuh di kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Pada tahun 1896, Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Hingga pada akhirnya patih terus membangun bank-bank bagi rakyat yang kemudian bank tersebut hingga pada akhirnya menjadi sebuah koperasi yang dibentuk pada 12 Juli 1947 dan ditetapkan sebagai hari koperasi. Adapun beberapa prinsip koperasi yang diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 yang isinya antara lain adanya kemandirian serta keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka. Struktur organisasi pada koperasi yang tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992 adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas yang dilengkapi dengan adanya pengelola.

Daftar Pustaka
www.scribd.com (Review Jurnal Ekonomi Koperasi)
www.smecda.com



Jumat, 02 Januari 2015

Analisis Penanggulangan Risiko Asuransi

Nama  :           Ismi Nurarini
NPM   :           53212848
Kelas   :           3DF02


BRIngin Life

A.      Sekilas BRIngin Life
PT. Asuransi Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA dengan merek dagang BRINGIN LIFE didirikan oleh Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1987 atas izin usaha yang berdasarkan Akte Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito No.116 dan SK. Menteri Keuangan RI 10 Oktober 1988.
BRINGIN LIFE pada awalnya dibentuk guna memenuhi kebutuhan dan memberikan pelayanan kepada nasabah perbankan, khususnya nasabah kredit kecil BRI. Namun dalam perkembangan selanjutnya mengingat akan kebutuhan jasa asuransi yang meliputi : asuransi jiwa, asuransi kesehatan , program dana pensiun, kecelakaan diri, anuitas, dan program kesejahteraan hari tua cukup besar, maka bisnis BRINGIN LIFE merambah pasar di luar BRI untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara individu dan kumpulan.
Pada tahun 1995, atas dasar keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-184/KM.17/1995 BRINGIN LIFE mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan kebutuhan pensiun di hari tua.
BRINGIN LIFE juga membuka unit usaha berupa Asuransi Syariah dengan izin operasional sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-007/KM.6/2003 21 Januari 2003 dengan beberapa kantor penjualan syariah yang tersebar di kota-kota besar.

B.      Visi dan Misi
Visi
Menjadi perusahaan asuransi jiwa yang terkemuka di Indonesia

Misi
1.       Melaksanakan bisnis asuransi jiwa secara professional di Indonesia.
2.       Memberikan pelayanan prima kepada Nasabah dan Pemegang Saham melalui jaringan kerja yang luas.
3.       Memberikan keuntungan Pemegang Saham dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai.

C.      Nilai - Nilai Budaya Perusahaan
1.       INTEGRITAS
Kami profesional asuransi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa senantiasa bersikap jujur, menjaga nama baik perusahaan dan mematuhi kode etik yang berlaku.
2.       PROFESIONAL
Kami profesional asuransi yang bertanggung jawab dan berorientasi ke masa depan untuk menjaga pertumbuhan usaha yang sehat dan berkesinambungan.
3.       INOVATIF
Kami selalu berusaha memenuhi kepuasan nasabah melalui peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan produk, teknologi unggul dan sumber daya manusia yang trampil dan ramah.
4.       KEMITRAAN
Kami profesionalisme asuransi sebagai bagian dari perusahaan selalu mengembangkan sikap kerjasama dan kemitraan yang menciptakan sinergi untuk kepentingan kemajuan perusahaan.
5.       KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Kami menghargai sumber daya manusia sebagai aset utama perusahaan, karena itu kami selalu merekrut, mengembangkan dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas serta berusaha menjadi teladan.



Analisis Penanggulangan Risiko Asuransi

A.      Manajemen Risiko dan Ruang Lingkupnya
Manajemen risiko merupakan kegiatan manajemen yang dilakukan pada tingkatkan pada tingkat pimpinan pelaksana. Yaitu kegiatan penemuan dan analisis sistematis atas kerugian yang mungkin dihadapi oleh badan usaha, akibat suatu risiko serta metode yang paling tepat untuk menangani kerugian tersebut yang dihubungkan dengan tingkat profitabilitas badan usaha.
Dengan demikian manajemen risiko mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
1.   Tujuan sebelum terjadinya kerugian meliputi : efisiensi, meningkatkan kepercayaan, menanggulangi tanggung jawab pihak luar.
2.       Tujuan setelah terjadinya kerugian, meliputi : kontinuitas operasi, tetap survive, stabilitas pendapatan dan pertumbuhan.

Ditinjau dari karakteristik kegiatan yang dijalankan, ada tiga konsep yang merupakan tugas dari manejer risiko, antara lain :
1.     Ditinjau dari sudut luas, menejer risiko bertindak sebagai “enteprenuer” yang memiliki dan mengawasi badan usaha. Dalam hal ini menerima keuntungan atau menderita kerugian dalam tindakannya menghadapi risiko.
2.      Ditinjau sudut menengah, menejer risiko bertindak sebagai seorang yang bertugas mengelola risiko murni, akan tetapi tidak menanggung secara penuh sebagai “enterprenuer” atas semua kerugian akibat yang timbul.
3.       Ditinjau dari sudut sempit, menejer risiko bertindak sebagai pengelola risiko murni yaitu risiko yang pada dasarnya dapat dipindahkan kepada perusahaan asuransi.

Didasarkan pada uraian tersebut, maka fungsi pokok didalam manajemen risiko mencakup 4 kegiatan :
1.       Menemukan Kerugian Potensial
Dalam melakukan kegiatan ini manajer risiko dituntut mampu menemukan seluruh risiko murni yang ada didalam lingkup kegiatan badan usaha. Yang pertama harus dilakukan adalah memanfaatkan sumber risiko yang secara potensial dapat menimbulkan kerugian.
2.       Evaluasi kerugian potensial
Kegiatan ini adalah mengukur frekuensi dan kegawatan kerugian bila benar terjadi. Pengukuran frekuensi kerugian menyangkut jumlah kali kerugian yang mungkin terjadi selama masa tertentu. Hal ini  didasarkan pada pengalaman masa lampau atas kejadian baik yang dialami oleh badan itu sendiri maupun oleh badan usaha lain yang sejenis. Sedangkan kegawatan kerugian menyangkut kemungkinan bobot kerugian yang akan terjadi, yaitu menghitungkan jumlah kerugian potensial yang diukur berdasarkan nilai unit atau satuan nilai uang. Manajer risiko dalam hal ini dituntut untuk mampu  menghitung atau mengukur frekuensi dari kegawatan kerugian dengan menggunakan teknikteknik tertentu, misalnya statistik, matematik, atau teknik-teknik keuangan, sesuai dengan penting-tidaknya.
3.       Memilih metode pengelolaan
Jenis metode pengelolaan antara lain sebagai berikut :
a.   Asumsi (Retensi)
Asumsi atau retensi risiko merupakan cara umum yang digunakan dalam pengelolaan risiko yang bernilai kerugian rendah, dan bila terjadi tidak banyak pengaruhnya terhadap keuangan badan usaha. Untuk risiko tipe ini umumnya diabaikan atau ditanggung sendiri oleh badan usaha sehingga tidak membutuhkan pengelolaan lebih lanjut.
b.   Transfer
Transfer risiko seringkali digunakan baik untuk risiko murni-statis atau risiko spekulatif-dinamis. Transfer risiko yang bersifat murni-atatis pada umumnya dilakukan pada lembaga asuransi. Sedangkan risiko yang bersifat spekulatif-dinamis dapat ditransfer kepada masyarakat, konsumen, atau lembaga non-asuransi.
c.   Kombinasi
Metode kombinasi dalam pengelolaan risiko merupakan kegiatan penggabungan berbagai jenis kegiatan atau usaha yang satu sama lain saling melengkapi, metode ini juga lazim digunakan pada lembaga asuransi dalam menentukan sejumlah exposure kerugian.
d.   Pencegahan kerugian
Pencegahan kerugian adalah salah satu metode pengelolaan risiko yang lebih menentukan pada pengawasan kerugian dalam usaha melakukan preventif: atau menekan serendah mungkin pengaruh keuangan apabila kerugian tersebut timbul. Misalnya, membangun konstruksi gedung yang tahan api, melengkapi sarana keselamatan kerja.
e.   Menghindari
Erat hubungannya dengan pencegahan kerugian dan pemindahan risiko adalah metode menghindari situasi yang secara potensial dapat menimbulkan kerugian. Usaha lain dalam kegiatan ini ialah menghindari kegiatan yang risikonya tinggi ataupun mensubkontrakkan kegiatan yang risikonya relatif tinggi pada pihak lain sejauh hal tersebut efektif dan efisien.
f.    Pengetahuan dan penelitian
Risiko kemungkinan dapat dikurangi dengan meningkatkan pengetahuan atau melakukan penelitian. Di mana manajeman lebih banyak mengetahui persoalan ketidakpastiannya yang dihadapi sehingga  mantap dalam mengantisipasi atau mengelola risiko yang ada pada kegiatan usahanya.
Metode tersebut dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara sendirisendiri atau mengkombinasikan dua atau lebih metode yang lain. Hal ini tergantung dari karakteristik kegiatan yang dilakukan serta nilai kerugian yang mungkin akan dihadapi.
4.       Administrasi Program
Lazim dalam ilmu manajemen terdapat fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Didalam manajemen risiko fungsi tersebut diterjemahkan dalam formulasi kebijakan, pengelolaan risiko, bagaimana kegiatan tersebut diorganisir, sampai seberapa jauh pengembalian keputusan yang menyangkut risiko murni harus dilakukan. Termasuk definisi tujuan dan persiapan sarana pengawasan yang cukup untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen risiko serta penilaiannya.

B.      Respon Resiko (Penanganan Resiko)
Respon risiko adalah tindakan penanganan yang dilakukan terhadap risiko yang mungkin terjadi. Risiko-risiko penting yang sudah diketahui perlu di tindak lanjuti dengan respon yang dilakukan oleh kontraktor dalam menangani risiko tersebut. Metode yang dipakai dalam menangani risiko (Flanagan & Norman, 1993):
1.       Menahan risiko (Risk retention)
Merupakan bentuk penanganan risiko yang mana akan ditahan atau diambil sendiri oleh suatu pihak. Biasanya cara ini dilakukan apabila risiko yang dihadapi tidak mendatangkan kerugian yang terlalu besar atau kemungkinan terjadinya kerugian itu kecil, atau biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi risiko tersebut tidak terlalu besar dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh.
2.       Mengurangi risiko (Risk Reduction)
Merupakan tindakan untuk mengurangi risiko yang kemungkinan akan terjadi dengan cara:
a.   Pendidikan dan pelatihan bagi para tenaga kerja dalam menghadapi risiko
b.   Perlindungan terhadap kemungkinan kehilangan
c.   Perlindungan terhadap orang dan properti
3.       Mengalihkan risiko (Risk Transfer)
Pengalihan ini dilakukan untuk memindahkan risiko kepada pihak lain.  Bentuk pengalihan risiko yang dimaksud adalah asuransi dengan membayar premi.
4.       Menghindari risiko (Risk Avoidance)
Menghindari risiko sama dengan menolak untuk menerima risiko yang berarti menolak untuk menerima proyek tersebut.



Referensi :
Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol. 6, No. 1, April 2006 : 105 – 112
Jurnal SMARTek, Vol. 9 No. 1 Februari  2011:  39 - 46



Sabtu, 01 November 2014

Ruang Lingkup Manajemen Risiko


Manajemen risiko adalah metode yang tersusun secara logis dan sistematis dari suatu rangkaian kegiatan yang berupa penetapan konteks, identifikasi, analisa, evaluasi, pengendalian serta komunikasi risiko. Proses ini dapat diterapkan di semua tingkatan kegiatan, jabatan, proyek, produk ataupun asset. Manajemen risiko dapat memberikan manfaat optimal jika diterapkan sejak awal kegiatan. Walaupun demikian manajemen risiko seringkali dilakukan pada tahap pelaksanaan ataupun operasional kegiatan. Adapun ruang lingkup dalam proses manajemen risiko antara lain:
a.    Penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya
Menetapkan strategi, kebijakan organisasi dan ruang lingkup manajemen risiko yang akan dilakukan.
b.   Identifikasi risiko
Mengidentifikasi apa, mengapa dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko untuk analisis lebih lanjut.
c.    Analisis risiko
Dilakukan dengan menentukan tingkatan probabilitas dan konsekuensi yang akan terjadi. Kemudian ditentukan tingkatan risiko yang ada dengan mengalikan kedua variabel tersebut (probabilitas X konsekuensi).
d.   Evaluasi risiko
Membandingkan tingkat risiko yang ada dengan kriteria standar. Setelah itu tingkatan risiko yang ada untuk beberapa hazards dibuat tingkatan prioritas manajemennya. Jika tingkat risiko ditetapkan rendah, maka risiko tersebut masuk ke dalam kategori yang dapat diterima dan mungkin hanya memerlukan pemantauan saja tanpa harus melakukan pengendalian.
e.    Pengendalian risiko
Melakukan penurunan derajat probabilitas dan konsekuensi yang ada dengan menggunakan berbagai alternatif metode, bisa dengan transfer risiko, dan lain-lain.
f.    Pemantauan dan telaah ulang
Monitor dan review terhadap hasil sistem manajemen risiko yang dilakukan serta mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan.
g.   Koordinasi dan komunikasi
Komunikasi dan konsultasi dengan pengambil keputusan internal dan eksternal untuk tindak lanjut dari hasil manajemen risiko yang dilakukan.
Penanggulangan Risiko
Tindakan manajemen risiko diambil oleh para praktisi untuk merepon berbagi macam risiko yaitu mecegah dan memperbaiki. Tindakan mencegah digunakan untuk mengurangi, menghindari atau mentransfer risiko pada tahap awal proyek konstruksi. Adapun upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulang risiko antara lain:
a.    Mengadakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
b.   Melakukan retensi, artinya mentolerir terjadinya kerugian dengan membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi dengan menyediakan dana untuk penanggulangannya.
c.    Melakukan pengendalian terhadap risiko seperti melakukan perdagangan berjangka.
d.   Mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertangguhan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu.
Manfaat Manajemen Risiko
Menurut Darmawi (2005, p. 11) manfaat manajemen risiko yang diberikan terhadap perusahaan dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori utama yaitu:
a.    Manajemen risiko mungkin dapat mencegah perusahaan dari kegagalan.
b.   Manajemen risiko menunjang secara langsung peningkatan laba.
c.    Manajemen risiko dapat memberikan laba secara tidak langsung.
d.   Adanya ketenangan pikiran bagi manajer yang disebabkan oleh adanya perlindungan terhadap risiko murni, merupakan harta non material bagi perusahaan itu.
e.    Manajemen risiko melindungi perusahaan dari risiko murni, dan karena kreditur pelanggan dan pemasok lebih menyukai perusahaan yang dilindungi maka secara tidak langsung menolong meningkatkan public image.

Adapun manfaat lainnya dalam manajemen risiko antara lain:
a.    Membantu perusahaan menghindari semaksimal mungkin biaya-biaya yang terpaksa harus dikeluarkan
b.   Membantu manajemen untuk memutuskan apakah risiko yang dihadapi perusahaan akan dihindari atau diambil
c.    Jika penaksiran risiko dilakukan secara akurat maka dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan
d.   Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
e.    Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang.
f.    Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi finansial.
g.   Memungkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum.

Manfaat Asuransi dalam Kegiatan Ekonomi dan Sosial
Dalam perkembangannya manajemen risiko ternyata memberikan dampak yang positif kepada kehidupan sosial ekonomi. Adapun pengaruhnya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi tersebut, antara lain:
a.   Memberi rasa aman
Dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman).
Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak-pastian.
Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.
b.   Menjamin kehidupan wanita karir
Dewasa ini banyak wanita yang sengaja tidak memasuki jenjang kehidupan rumah tangga, karena ingin mengejar karier dan tidak mau menggantungkan dirinya kepada orang lain, terutama yang menyangkut kebutuhan ekonominya.
Pada suatu ketika mereka itu akan menghadapi masalah yang berkaitan dengan pendanaan untuk penyediaan sarana pemenuhan kebutuhanannya, terutama yang berkaitan dengan penurunan proukvitas kerjanya, baik yang berkaitan dengan usianya maupun kesehatannya. Padahal meraka ini umumnya juga tidak mau menerima bantuan baik dari keluarganya maupun dari lembaga-lembaga social pada saat menghadapi masalah tersebut.
c.    Kontribusi Terhadap Pendidikan
Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya.
d.   Kontribusi terhadap lembaga-lembaga sosial
Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa sosial yang sangat penting bagi masyarakat (panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacat dan sebagainya), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak (para “donatur”), yang umumnya terdiri dari para pengusaha.
Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya.
e.   Memberikan manfaat terhadap pemupukan kekayaan
Setiap orang umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang tergantung kepadanya.
Referensi
-      http://muhamadumarul.blogspot.com/2013/10/pengaruh-asuransi-terhadap-kehidupan.html