A. PENGERTIAN
ASURANSI
Istilah asuransi
berasal dari kata assurantie (Bahasa
Belanda) atau kata assurance (Bahasa
Inggris). Definisi asuransi menurut Kitan UU Hukum Dagang pasal 246, Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusajan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena
suatu peristiwa tak tentu.
Definisi Asuransi
menurut UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B. MANFAAT
ASURANSI
Asuransi memberikan
manfaat bagi tertanggung, penanggung, dan pemerintah. Manfaat yang diterima tertanggung
antara lain:
-
Rasa aman dan perlindungan.
-
Pendistribusian biaya dan manfaat lebih
adil.
-
Polis asuransi dapat dijadikan jaminan
memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
-
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan.
Asuransi dapat memberikan manfaat bagi
penanggung adalah sebagai berikut:
-
Mendorong peningkatan kegiatan usaha.
-
Memperoleh keuntungan.
Manfaat asuransi kepada pemerintah
yaitu:
-
Mendorong peningkatan investasi di
berbagai bidang usaha.
-
Mendorong peningkatan kesempatan kerja.
-
Meningkatkan penerimaan pajak.
C. JENIS
USAHA ASURANSI
Jenis asuransi dapat
dilihat dari aspek usahnaya. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, jenis usaha asuransi dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Usaha
asuransi yang terdiri dari:
-
Asuransi kerugian (Non Life Insurance)
Menurut UU No. 2 Tahun
1992, asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi
kerugian dibagi menjadi 3, yaitu asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan
asuransi aneka.
-
Asuransi jiwa (Life Insurance)
Jasa yang
diberikan oleh asuransi jiwa berkaitan
erat ketidakpastian produktivitas ekonomis manusia, misalnya kematian, PHK dan
kemungkinan mengalami cacat. Karena alasan ketidakpastian itulah orang rela
membayarkan sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan polis asuransi jiwa.
-
Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atas suatu
asuransi, atau dengan kata lain asuransi dari suatu asuransi.
2. Usaha
penunjang usaha asuransi yang teridir dari:
-
Pialang asuransi
-
Pialang reasuransi
-
Penilai kerugian asuransi
-
Konsultan aktuaria
-
Agen asuransi
D. PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI
Prinsip-prinsip
asuransi antara lain:
- Insurable Interest
Insurable Interest
merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang
berkaitan dengan keuangan yang diakui secara sah antara tertanggung dan sesuatu
yang dipertanggungkan.
-
Utmost
Good Faith
Utmost Good Faith atau
iktikad baik, artinya dalam menetapkan suatu kontrak harus dilakukan dengan
iktikad baik oleh pihak penanggung dan tertanggung tidak boleh menyembunyikan
sesuatu fakta yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain.
-
Indemnity
Indemnity berarti
suatu mekanisme dimana penanggung memberikan ganti rugi atas kompensasi
finansial kepada tertanggung yang dimaksudkan untuk mengembalikan posisi
finansial kepada tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian.
-
Proximate
Cause
Proximate Cause adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara
berantai dan berurutan tanpa intervensi suatu kekuatan lain, diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
-
Subrogation
Subrogation pada
dasarnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
E. RISIKO
DALAM ASURANSI
Dalam asuransi, ada 3 jenis
risiko yaitu:
1. Risiko
Murni
Risiko Murni adalah
suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak
terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan
keuntungan.
2. Risiko
Spekulatif
Risiko Spekulatif
adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang
mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan.
3. Risiko
Individu
Risiko individu adalah
risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko memiliki
rumah, membeli mobil dan sebagainya.
F. MANAJEMEN
RISIKO
Menurut Smith, 1990
Manajemen Risiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran dan
kontrol keuangan dari sebuah risiko yang mengancam aset dan penghasilan dari
sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian
pada perusahaan tersebut. Tujuan dari manajemen risiko antara lain:
- Tindakan
penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari
pihak diluar perusahaan.
- Menyelamatkan
operasai perusahaan.
- Mencari
upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut.
- Mencari
upaya agar pendapatan usaha tetap mengalir.
G. CONTOH
PERUSAHAAN ASURANSI
PRUDENTIAL
(Always Listening, Always Understanding)
Didirikan pada
1995, PT Prudential Life
Assurance (Prudential Indonesia) merupakan
perusahaan asuransi jiwa
terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian dari
Prudential plc, grup jasa
keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup
Prudential selama 165 tahun di industri asuransi jiwa,
Prudential Indonesia berkomitmen
untuk menyediakan solusi investasi
terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada
nasabah di tanah air.
Sejak peluncuran
produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di tahun
1999, Prudential Indonesia
telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori produk inovatif ini. Prudential Indonesia
juga menawarkan variasi produk dan layanan
yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia
yang beragam.
Pada 31 Desember 2013,
Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di
Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor
keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan
Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani
lebih dari 2 juta nasabah.
- Misi
dan Kredo
a. Misi:
"Menjadi
perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para
nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan
sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen
tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."
b. Empat
Pilar Misi
Sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar,
yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta
yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat
Pilar:
- Semangat
untuk selalu menjadi yang terbaik
Untuk memberikan yang
terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
- Organisasi
yang memberikan kesempatan belajar
Memberikan kesempatan
kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan
pengembangan pribadi melalui berbagi training.
- Bekerja
sebagai suatu keluarga
Bekerja bergandengan
tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa
hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
- Integritas
dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan.
Komitmen untuk selalu
memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk
nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis,
berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke
setiap orang (tanpa diskriminasi).
c. Nilai-nilai
Inti
PT Prudential Life
Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang
dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada
setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
- Berinovasi
dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk
menciptakan peluang.
- Menunjukkan
rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan
para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
- Bekerja
sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di
seluruh tingkatan organisasi.
- Memberikan
yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan
harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita
di setiap waktu.
d. Kredo
:
"Hanya dengan
mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya
dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk
dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”
REFERENSI:
-
Martono, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
-
Kasmir, 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
-
http://www.prudential.co.id