1. Tentang KOPAMA
Koperasi
Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) adalah koperasi yang bergerak dalam
berbagai bidang usaha, akan tetapi baru usaha Simpan Pinjam saja sebagai usaha
yang saat ini dijalankan oleh Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA)
dengan maksud memperkuat sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah
berbagai macam usaha lainnya. Didirikan pada bulan Desember Tahun 2014 dan
sekarang menempati sebuah kantor yang cukup representatif.
Koperasi
Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) ingin turut serta berperan sebagai
lembaga intermediasi yang handal dan lembaga usaha yang mampu berpartisipasi
dalam pembangunan ekonomi regional maupun nasional secara umum. Kedepannya
setiap unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi
(KOPAMA) akan dipimpin oleh para ahli yang telah memiliki pengalaman di
bidangnya, sehingga unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha
Mandiri Abadi (KOPAMA) bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta memberikan
kesejahteraan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup
secara ekonomi dan sosial masyarakat
2. Struktur Organisasi
a. Pengawas
KOPAMA
- Ketua
Pengawas : F.S
Zul Pamungkas
- Pengawas
Bidang IT Sistem : Agung Dwi Setiawan
- Pengawas
Asset dan Maintenance : A. Rosyidin
- Pengawas
Bid. Ops dan SDM : Amalia
- Pengawas
Bid. Funding : Elfipuddin
Z.A
- Pengawas
Bid. Usaha : Jumino
b. Pengurus
KOPAMA
- Ketua
Pengurus :
Muhammad J. Haris
- Sekretaris : Tubagus
Taufik
- Bendahara : A.R
Sianturi
3. Visi dan Misi KOPAMA
-
Visi
Sebagai wadah usaha yang dapat
menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi anggotanya serta kenyamanan dalam
menjalankan seluruh usahanya
-
Misi
Menjadi salah satu koperasi terbaik dan
terbesar di Indonesia
4. Legalitas Usaha
-
Pengesahan Badan Hukum Nomor :
518/374/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/ XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
-
Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Januari
2014, Susiawati Anwary, SH., M.Kn.
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor : 510.41/018/00137/BPT/2015
-
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP)
Nomor : 10.20.2.64.01037
-
NPWP : 71.828.450.8-403.000
5. Simpanan, Pinjaman dan Pembayaran
Bagi Hasil
Simpanan Berjangka
Mandiri Abadi adalah simpanan berjangka pada Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri
Abadi yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai
simpanan berjangka yang kemudian akan disalurkan melalui pinjaman dan
dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang
membutuhkannya. Manfaat yang diperoleh dari simpanan ini adalah jasa simpanan
yang kompetitif diberikan secara tunai atau transfer ke rekening pribadi pada
saat jatuh tempo masa simpanan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Simpanan
|
Pembayaran Bagi Hasil
|
|
Saat Jatuh Tempo
|
Bulanan
|
|
1 Tahun
|
15,00%
|
1,25%
|
9 Bulan
|
11,25%
|
1,25%
|
6 Bulan
|
7,5%
|
1,25%
|
FASILITAS
Perpanjangan
masa simpanan dapat dilakukan secara otomatis (sesuai mekanisme yang
berlaku).Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening
bank Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi.|Jasa simpanan dan atau
pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan Harian
Artha Abadi. Mekanisme pembayaran jasa simpanan ke rekening selain rekening
Tabungan Harian Artha Abadi diatur dalam peraturan khusus lainnya dan dikenakan
biaya administrasi Rp. 10.000,00 per transaksi.
PERSYARATAN
Telah
menjadi Anggota Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi.Membuka Simpanan Pokok
Rp 50.000,- dan Simpanan Wajib Rp 50.000,-.Fotocopy KTP/SIM atau Paspor (bagi
WNI) atau Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) khusus untuk
WNA.Memiliki Tabungan Harian Artha Abadi.Membayar Biaya Sertifikat sebesar Rp.
25.000,00.Besar Simpanan minimal Rp. 1.000.000,00.Apabila anggota ingin
mencairkan sebelum masa simpanan berakhir, maka dapat dicairkan setelah 6 bulan
penempatan Simpanan Berjangka dan dikenakan pinalti sebesar:
No.
|
Masa Kontrak
|
Pinalti
|
1
|
12 Bulan
|
8%
|
2
|
9 Bulan
|
6%
|
PAJAK
0%
(nol persen) untuk penghasilan berupa Jasa simpanan sampai dengan Rp.
240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau.10% (sepuluh
persen) dari jumlah bruto Jasa simpanan untuk penghasilan berupa Jasa simpanan
lebih dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
REKENING
BANK
- Bank
BRI KCP Cabang Baranangsiang Bogor, No.Rek: 118001000109304 a.n KOPERASI ARTHA
MANDIRI ABADI
- Bank
Mandiri KCP Warung Jambu Bogor, No.Rek: 1330012811147 a.n KOPERASI ARTHA
MANDIRI ABADI
KETENTUAN UMUM PRODUK PINJAMAN BACK
TO BACK ( PBB )
PENGERTIAN
Pinjaman
Back to Back adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota/calon anggota dan
masyarkat pengusaha, pedagang, atau pegawai yang telah memiliki simpanan di
Koperasi Artha Mandiri Abadi . Jadi jenis produk pinjaman ini hanya
diperuntukan bagi pemegang simpanan.
FASILITAS
- Persyaratan
mudah.
- Proses
pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
- Jasa
pinjaman yang bersaing.
- Pelunasan
sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalty tetapi bunga berjalan actual day
saja.
- Tenor
sesuai dengan tenor simpanan dan atau sesuai permintaan peminjam.
PERSYARATAN
- Calon
Peminjam adalah anggota /calon anggota dari Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri
Abadi.
- Pemilik
rekening simpanan datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan .
- Setiap
Peminjam wajib mengisi aplikasi, sekaligus mendaftarkan diri menjadi anggota
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
- Calon
peminjam telah memiliki simpanan di Koperasi Artha Mandiri Abadi.
- Usia
peminjam adalah sudah dewasa secara hukum dan telah memiliki KTP
- Apabila
peminjam meninggal dunia maka rekening simpanan akan dicairkan untuk melunasi
seluruh kewajiban peminjam dan sisanya dikembalikan kepada ahli waris peminjam.
- Mengangsur
pokok dan jasa atau jasa saja per bulan dan pokok dibayar ketika jatuh tempo
akad pinjaman.
- Melengkapi
dokumen
PLAFOND
PINJAMAN
Plafond pinjaman
maximal adalah 80% dari nilai total simpanan di Koperasi Artha Mandiri Abadi.
AGUNAN
Jaminan /asset yang
diagunkan adalah dana simpanan milik
peminjam sendiri yang ada di Koperasi Artha Mandiri Abadi.
PENGIKATAN
a. Perjanjian
Pinjaman
- Perjanjian
bawah tangan.
b. Jaminan
- Rekening
simpanan diblokir dan tidak bisa dicairkan sampai dengan selesainya semua
kewajiban di Koperasi Artha Mandiri Abadi
- Rekening
simpanan akan dicairkan secara sepihak apabila peminjam telah menunggak 2 kali
angsuran berturut-turut baik angsuran berupa pokok dan jasa maupun angsuran
bunga saja.
PROVISI
Untuk
penyediaan fasilitas pinjaman back to back ini dikenakan bea provisi sebesar 2%
flat dipotong dimuka. Dalam hal pemilik mengajukan peningkatan plafond pinjaman
maka besaran provisinya dihitung dari tambahan plafond pinjaman. Contohnya Si A
adalah pemilik sertifikat simpanan dengan nominal Rp 1.000.000.000,-. Pada
bulan januari mengajukan pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- dengan tenor 12
bulan. Pada bulan agustus mengajukan kembali pinjaman sebesar Rp 300.000.000,-
sehingga total pinjamannya adalah Rp 700.000.000,- maka provisinya adalah:
Pada saat pinjaman
pertama adalah Rp 400.000.000,- x 2% = Rp 8.000.000,-
Pada saat pinjaman ke 2
adalah Rp 300.000.000,- x 2 % = Rp 6.000.000,-
TENOR/MASA
PINJAMAN
Masa pinjaman adalah sesuai dengan
kontrak rekening simpanan dan atau sesuai dengan permintaan peminjam dengan
maksimal masa pinjaman 36 bulan.
BIAYA PENCAIRAN
-
Biaya
provisi adalah 2% dari plafond pinjaman dan dipotong saat pencairan pinjaman.
-
Biaya
materai sesuai dengan pemakaian (Kebutuhan).
-
Biaya
Administrasi adalah 0,5% dari plafond pinjaman dan dipotong saat pencairan
pinjaman.
-
Biaya
Notaris (sesuai dengan ketentuan Notaris apabila ada)
KETENTUAN LAIN
-
Bahwa
proses pencairan pinjaman tetap mengacu pada ketentuan /SOP dan telah
mendapatkan persetujuan dari KOMITE PINJAMAN.
-
Peminjam
harus memiliki rekening tabungan Artha Abadi
-
Semua
pencairan Pinjaman masuk ke rekening tabungan Artha Abadi
SUMBER
http://ksuama.co.id