Rabu, 08 Juli 2015

PERKEMBANGAN KOPERASI DI JERMAN


Di Jerman, ada dua tokoh besar perkoperasian yaitu Friederich Wilhelm Raiffeisen, walikota di Flammersfield, yang  menganjurkan para petani untuk bersatu dalam wadah perkumpulan simpan-pinjam serta mendirikan Koperasi Kredit Pertanian model Raiffeisen sekitar tahun 1848 dan berkembang pesat sebagai lembaga keuangan yang modern, maju, luas dan berkembang sampai dengan saat ini. Ketika Raiffeisen meninggal dunia, di Jerman telah berdiri tidak kurang dari 425 koperasi kredit pedesaan (Deutscher Raiffeisenverband e V. Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).

Tokoh besar berikutnya adalah Herman Schulze Delitzsch seorang hakim di Delitzsch, Jerman  memberi dorongan kepada para pengusaha, pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota untuk mendirikan koperasi kredit dan mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam di perkotaan pada tahun 1849.

Dalam perkembangannya, koperasi di Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis, pembuatan roti dan sebagainya. Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1899, yang kemudian mengalami beberapa kali amandemen, antara lain pada masa rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934). Pada tahun 1941, semua koperasi konsumen direkonstruksi, tetapi kemudian dibubarkan. Semua investasi anggota dan aset koperasi diambil alih oleh The German Labor Front (D.AF). Pemerintahan Militer Sekutu, (The Allied Military Authorities/AMA), memberikan perhatian kepada kehidupan koperasi di Jerman (Barat), antara lain dengan menghapuskan undang-undang 21 Mei 1935 dan 18 Februari 1941 yang dinilai merugikan konsumen (Drs.Hendrojogi, 2002).

Dewasa ini terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation) dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.


Sumber :
https://sites.google.com/a/gasy.co.id/ksp-gasy-artha/mengenal-koperasi/sejarah-lahirnya-koperasi-di-jerman
http://meiputribersama.blogspot.com/2014/07/konsep-koperasi-dan-sejarah.html


Jumat, 05 Juni 2015

Jenis, Permodalan dan Keberhasilan KOPAMA



Nama   : Ismi Nurarini
NPM    : 53212848
Kelas   : 3DF02

1.   Jenis dan Bentuk Koperasi KOPAMA
Koperasi Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) merupakan jenis koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, akan tetapi baru usaha simpan pinjam saja sebagai usaha yang saat ini dijalankan oleh Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) dengan maksud memperkuat sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah berbagai macam usaha lainnya. Kopama didirikan pada bulan Desember tahun 2014 dan sekarang menempati sebuah kantor yang cukup representatif.

2.   Permodalan KOPAMA
Permodalan KOPAMA berdasarkan pada Landasan Usaha KOPAMA adalah seagai berikut:
-      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-    Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
-   Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
-    Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  Nomor : 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
              
3.   Keberhasilan KOPAMA
Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) ingin turut serta berperan sebagai lembaga intermediasi yang handal dan lembaga usaha yang mampu berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi regional maupun nasional secara umum.
Kedepannya setiap unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) akan dipimpin oleh para ahli yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta memberikan kesejahteraan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup secara ekonomi dan sosial masyarakat.

Sumber:

http://ksuama.co.id

Senin, 04 Mei 2015

KOPERASI ARTHA MANDIRI ABADI (KOPAMA)


1.  Tentang KOPAMA
Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, akan tetapi baru usaha Simpan Pinjam saja sebagai usaha yang saat ini dijalankan oleh Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) dengan maksud memperkuat sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah berbagai macam usaha lainnya. Didirikan pada bulan Desember Tahun 2014 dan sekarang menempati sebuah kantor yang cukup representatif.
Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) ingin turut serta berperan sebagai lembaga intermediasi yang handal dan lembaga usaha yang mampu berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi regional maupun nasional secara umum. Kedepannya setiap unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) akan dipimpin oleh para ahli yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta memberikan kesejahteraan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup secara ekonomi dan sosial masyarakat

2.  Struktur Organisasi
a.      Pengawas KOPAMA
-      Ketua Pengawas                            : F.S Zul Pamungkas                         
-      Pengawas Bidang IT Sistem          : Agung Dwi Setiawan
-      Pengawas Asset dan Maintenance : A. Rosyidin
-      Pengawas Bid. Ops dan SDM        : Amalia
-      Pengawas Bid. Funding                 : Elfipuddin Z.A
-      Pengawas Bid. Usaha                     : Jumino
b.     Pengurus KOPAMA
-      Ketua Pengurus                              : Muhammad J. Haris
-      Sekretaris                                       : Tubagus Taufik
-      Bendahara                                      : A.R Sianturi

3.  Visi dan Misi KOPAMA
-          Visi
Sebagai wadah usaha yang dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi anggotanya serta kenyamanan dalam menjalankan seluruh usahanya
-          Misi
Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia

4.  Legalitas Usaha
-         Pengesahan Badan Hukum Nomor : 518/374/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/ XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
-         Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Januari 2014, Susiawati Anwary, SH., M.Kn.
-         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510.41/018/00137/BPT/2015
-         Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor : 10.20.2.64.01037
-         NPWP : 71.828.450.8-403.000

5.  Simpanan, Pinjaman dan Pembayaran Bagi Hasil
Simpanan Berjangka Mandiri Abadi adalah simpanan berjangka pada Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai simpanan berjangka yang kemudian akan disalurkan melalui pinjaman dan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkannya. Manfaat yang diperoleh dari simpanan ini adalah jasa simpanan yang kompetitif diberikan secara tunai atau transfer ke rekening pribadi pada saat jatuh tempo masa simpanan atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa Simpanan
Pembayaran Bagi Hasil
Saat Jatuh Tempo
Bulanan
1 Tahun
15,00%
1,25%
9 Bulan
11,25%
1,25%
6 Bulan
7,5%
1,25%

FASILITAS
Perpanjangan masa simpanan dapat dilakukan secara otomatis (sesuai mekanisme yang berlaku).Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening bank Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi.|Jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan Harian Artha Abadi. Mekanisme pembayaran jasa simpanan ke rekening selain rekening Tabungan Harian Artha Abadi diatur dalam peraturan khusus lainnya dan dikenakan biaya administrasi Rp. 10.000,00 per transaksi.

PERSYARATAN
    Telah menjadi Anggota Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi.Membuka Simpanan Pokok Rp 50.000,- dan Simpanan Wajib Rp 50.000,-.Fotocopy KTP/SIM atau Paspor (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) khusus untuk WNA.Memiliki Tabungan Harian Artha Abadi.Membayar Biaya Sertifikat sebesar Rp. 25.000,00.Besar Simpanan minimal Rp. 1.000.000,00.Apabila anggota ingin mencairkan sebelum masa simpanan berakhir, maka dapat dicairkan setelah 6 bulan penempatan Simpanan Berjangka dan dikenakan pinalti sebesar:

No.
Masa Kontrak
Pinalti
1
12 Bulan
8%
2
9 Bulan
6%

PAJAK
0% (nol persen) untuk penghasilan berupa Jasa simpanan sampai dengan Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau.10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto Jasa simpanan untuk penghasilan berupa Jasa simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

REKENING BANK
-      Bank BRI KCP Cabang Baranangsiang Bogor, No.Rek: 118001000109304 a.n KOPERASI ARTHA MANDIRI ABADI
-      Bank Mandiri KCP Warung Jambu Bogor, No.Rek: 1330012811147 a.n KOPERASI ARTHA MANDIRI ABADI

KETENTUAN UMUM PRODUK PINJAMAN BACK TO BACK ( PBB )

PENGERTIAN
Pinjaman Back to Back adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota/calon anggota dan masyarkat pengusaha, pedagang, atau pegawai yang telah memiliki simpanan di Koperasi Artha Mandiri Abadi . Jadi jenis produk pinjaman ini hanya diperuntukan bagi pemegang simpanan.

FASILITAS
-      Persyaratan mudah.
-      Proses pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
-      Jasa pinjaman yang bersaing.
-      Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalty tetapi bunga berjalan actual day saja.
-      Tenor sesuai dengan tenor simpanan dan atau sesuai permintaan peminjam.

PERSYARATAN
-      Calon Peminjam adalah anggota /calon anggota dari Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi.
-      Pemilik rekening simpanan datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan .
-    Setiap Peminjam wajib mengisi aplikasi, sekaligus mendaftarkan diri menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
-     Calon peminjam telah memiliki simpanan di Koperasi Artha Mandiri Abadi.
-      Usia peminjam adalah sudah dewasa secara hukum dan telah memiliki KTP
-     Apabila peminjam meninggal dunia maka rekening simpanan akan dicairkan untuk melunasi seluruh kewajiban peminjam dan sisanya dikembalikan kepada ahli waris peminjam.
-    Mengangsur pokok dan jasa atau jasa saja per bulan dan pokok dibayar ketika jatuh tempo akad pinjaman.
-      Melengkapi dokumen

PLAFOND PINJAMAN
Plafond pinjaman maximal adalah 80% dari nilai total simpanan di Koperasi Artha Mandiri Abadi.

AGUNAN
Jaminan /asset yang diagunkan adalah dana simpanan milik  peminjam sendiri yang ada di Koperasi Artha Mandiri Abadi.

PENGIKATAN
a.    Perjanjian Pinjaman
-      Perjanjian bawah tangan.
b.   Jaminan
-      Rekening simpanan diblokir dan tidak bisa dicairkan sampai dengan selesainya semua kewajiban di Koperasi Artha Mandiri Abadi
-   Rekening simpanan akan dicairkan secara sepihak apabila peminjam telah menunggak 2 kali angsuran berturut-turut baik angsuran berupa pokok dan jasa maupun angsuran bunga saja.

PROVISI
Untuk penyediaan fasilitas pinjaman back to back ini dikenakan bea provisi sebesar 2% flat dipotong dimuka. Dalam hal pemilik mengajukan peningkatan plafond pinjaman maka besaran provisinya dihitung dari tambahan plafond pinjaman. Contohnya Si A adalah pemilik sertifikat simpanan dengan nominal Rp 1.000.000.000,-. Pada bulan januari mengajukan pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- dengan tenor 12 bulan. Pada bulan agustus mengajukan kembali pinjaman sebesar Rp 300.000.000,- sehingga total pinjamannya adalah Rp 700.000.000,- maka provisinya adalah:
Pada saat pinjaman pertama adalah Rp 400.000.000,- x 2% = Rp 8.000.000,-
Pada saat pinjaman ke 2 adalah Rp 300.000.000,- x 2 % = Rp 6.000.000,-

TENOR/MASA PINJAMAN
Masa pinjaman adalah sesuai dengan kontrak rekening simpanan dan atau sesuai dengan permintaan peminjam dengan maksimal masa pinjaman 36 bulan.

BIAYA PENCAIRAN
-      Biaya provisi adalah 2% dari plafond pinjaman dan dipotong saat pencairan pinjaman.
-      Biaya materai sesuai dengan pemakaian (Kebutuhan).
-      Biaya Administrasi adalah 0,5% dari plafond pinjaman dan dipotong saat pencairan pinjaman.
-      Biaya Notaris (sesuai dengan ketentuan Notaris apabila ada)

KETENTUAN LAIN
-      Bahwa proses pencairan pinjaman tetap mengacu pada ketentuan /SOP dan telah mendapatkan persetujuan dari KOMITE PINJAMAN.
-      Peminjam harus memiliki rekening tabungan Artha Abadi
-      Semua pencairan Pinjaman masuk ke rekening tabungan Artha Abadi


SUMBER

http://ksuama.co.id