Nama : Ismi Nurarini
NPM : 53212848
Kelas : 3DF02
1. Jenis
dan Bentuk Koperasi KOPAMA
Koperasi
Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) merupakan jenis koperasi yang bergerak dalam
berbagai bidang usaha, akan tetapi baru usaha simpan pinjam saja sebagai usaha
yang saat ini dijalankan oleh Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA)
dengan maksud memperkuat sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah
berbagai macam usaha lainnya. Kopama didirikan pada bulan Desember tahun 2014
dan sekarang menempati sebuah kantor yang cukup representatif.
2. Permodalan
KOPAMA
Permodalan
KOPAMA berdasarkan pada Landasan Usaha KOPAMA adalah seagai berikut:
- Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
- Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
- Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
3. Keberhasilan
KOPAMA
Koperasi
Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) ingin turut serta berperan sebagai
lembaga intermediasi yang handal dan lembaga usaha yang mampu berpartisipasi
dalam pembangunan ekonomi regional maupun nasional secara umum.
Kedepannya
setiap unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi
(KOPAMA) akan dipimpin oleh para ahli yang telah memiliki pengalaman di
bidangnya, sehingga unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha
Mandiri Abadi (KOPAMA) bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta memberikan
kesejahteraan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup
secara ekonomi dan sosial masyarakat.
Sumber:
http://ksuama.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar