Nama
: Ismi Nurarini
NPM
: 53212848
1.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (Priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita. Ia juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panendan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan lumbung desa tidak dijadikan koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank desa ,
rumah gadai dan sentral kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
a.
Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
b. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri PNI yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
d. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
2.
Prinsip
– Prinsip Koperasi di Indonesia
Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Perkoperasian di Indonesia
diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Prinsip-prinsip atau
sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
a.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal.
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka.
g. Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut UU No. 25 Tahun
1992 prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan koperasi.
g. Kerja
sama antar koperasi.
3.
Struktur
Organisasi Koperasi di Indonesia
Organisasi koperasi
yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya
mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi
koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan
luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi
beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab
yang jelas. Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c.
Keputusan Rapat.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi tidak bersifat
baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas
organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU
Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan).
4.
Kesimpulan
Sejarah koperasi di
Indonesia bermula pada abad ke-20 yang merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tubuh di kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Pada
tahun 1896, Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Hingga pada akhirnya patih terus membangun bank-bank bagi rakyat yang
kemudian bank tersebut hingga pada akhirnya menjadi sebuah koperasi yang
dibentuk pada 12 Juli 1947 dan ditetapkan sebagai hari koperasi. Adapun
beberapa prinsip koperasi yang diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 yang isinya
antara lain adanya kemandirian serta keanggotaan yang bersifat sukarela dan
terbuka. Struktur organisasi pada koperasi yang tercantum pada UU No. 25 Tahun
1992 adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas yang dilengkapi dengan adanya
pengelola.
Daftar
Pustaka
www.scribd.com
(Review Jurnal Ekonomi Koperasi)
www.smecda.com