Jumat, 03 April 2015

Ekonomi Koperasi

Nama : Ismi Nurarini
NPM : 53212848

1.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (Priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panendan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan lumbung desa tidak dijadikan koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank desa , rumah gadai dan sentral kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a.        Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b.       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c.  Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri PNI yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
d.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.      Prinsip – Prinsip Koperasi di Indonesia
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
a.        Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c.        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d.       Adanya pembatasan bunga atas modal.
e.        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g.     Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.       Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e.        Kemandirian.
f.        Pendidikan koperasi.
g.       Kerja sama antar koperasi.

3.      Struktur Organisasi Koperasi di Indonesia
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
a.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.       Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c.        Keputusan Rapat.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan).

4.      Kesimpulan
Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tubuh di kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Pada tahun 1896, Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Hingga pada akhirnya patih terus membangun bank-bank bagi rakyat yang kemudian bank tersebut hingga pada akhirnya menjadi sebuah koperasi yang dibentuk pada 12 Juli 1947 dan ditetapkan sebagai hari koperasi. Adapun beberapa prinsip koperasi yang diatur oleh UU No. 25 Tahun 1992 yang isinya antara lain adanya kemandirian serta keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka. Struktur organisasi pada koperasi yang tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992 adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas yang dilengkapi dengan adanya pengelola.

Daftar Pustaka
www.scribd.com (Review Jurnal Ekonomi Koperasi)
www.smecda.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar