1. Pengertian Asuransi Kerugian
Menurut UU No. 2 Tahun
1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggungan resiko-resiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat
menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk
reasuransi. Usaha asuransi kerugian dibedakan menjadi 3 yaitu:
a. Asuransi
Kebakaran
Asuransi kebakaran
merupakan jenis pertanggungan yang memberikan jaminan terhadap resiko-resiko
yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala
sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang
diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi
kebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel,
pertokoan, pabrik, instalasi, gudang dan lain-lain.
b. Asuransi
Pengangkutan
Asuransi pengangkutan
menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan ataupun
kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat
diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam,
maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut,
misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian
yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
c. Asuransi
Aneka
Asuransi aneka
merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian diatas. Contoh dari asuransi kerugian aneka antara
lain:
- Asuransi
kecelakaan diri
- Asuransi
pencurian
- Asuransi
kendaraan bermotor
2.
Contoh
Kasus Asuransi Kerugian
Sebuah kasus dalam
penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan
jembatan Kebon Agung di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali
peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut.
Pertama, peristiwa terjadi pada saat melakukan gelagar bentangan, setelah
pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan
satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga
timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama
Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT.
Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara
pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim
tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak
semestinya.
Kedua, tidak lama
berselang peristiwa ketika musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat
proyek tersebut banjir dan meluap hingga ± 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan
pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim
dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur
telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan
ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.
3.
Pengendalian
terhadap Asuransi Kerugian
Tahap-tahap yang
dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah:
a. Mengidentifikasi
terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan.
b. Melakukan
evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari nilai risiko dan frekuensinya.
c. Pengendalian
risiko
Dalam tahap pengendalian risiko
dibedakan menjadi 2 yakni:
-
Pengendalian fisik (risiko dihilangkan,
risiko diminimalisir)
-
Pengendalian finansial (risiko ditahan,
risiko ditransfer).
Menghilangkan risiko
berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam
mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60
km/jam. Meminimalisasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan
kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat
dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko
berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara
membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal
terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan
dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain,
misalnya perusahaan asuransi.
Referensi:
-
Martono, 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
-
http://blkaccounting.blogspot.com/2012/12/kasus-asuransi.html
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko