Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Kerugian


1.       Pengertian Asuransi Kerugian

Menurut UU No. 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan resiko-resiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi kerugian dibedakan menjadi 3 yaitu:
a.       Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang memberikan jaminan terhadap resiko-resiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik, instalasi, gudang dan lain-lain.
b.       Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan ataupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
c.       Asuransi Aneka
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian diatas.  Contoh dari asuransi kerugian aneka antara lain:
-      Asuransi kecelakaan diri
-      Asuransi pencurian
-      Asuransi kendaraan bermotor

2.       Contoh Kasus Asuransi Kerugian

Sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada saat melakukan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. 
Kedua, tidak lama berselang peristiwa ketika musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga ± 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.

3.       Pengendalian terhadap Asuransi Kerugian

Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah:
a.      Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan.
b.     Melakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari nilai risiko dan frekuensinya.
c.      Pengendalian risiko
Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni:
-        Pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir)
-        Pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).

Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimalisasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.

Referensi:
-          Martono, 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
-          http://blkaccounting.blogspot.com/2012/12/kasus-asuransi.html
-          http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko

1 komentar:

  1. titanium-art - TitsaniumArts.com
    TITIC ARTS apple watch titanium vs aluminum · TINN TTS · t fal titanium pan TINN TTS · babyliss pro titanium TINN TTS · TINN TTS · TINN ecosport titanium TTS · TINN TTS · TINN TTS · TINN TTS · TINN TTS · winnerwell titanium stove TINN TTS.

    BalasHapus